Senin, 17 September 2018

Tips Aman Membeli Rumah Lewat Developer Agar Tidak Tertipu



Tips Aman Membeli Rumah Lewat Developer Agar Tidak Tertipu - Beli rumah dengan developer merupakan suatu pilihan banyak orang, terutama yang tinggal di tempat padat dan wilayah perkotaan. Jumlah yang tersedia semakin sempit dan dikit, sementara rumah dan tanah akan semakin tinggi harganya setiap tahun.

baca juga : Tips Mencari Rumah Murah di Medan dengan Harga Terjangkau

Hal ini dapat membuat suatu masyarakat lebih pilih jasa developer untuk memiliki sebuah rumah. Dari pada bangun sendiri, beli rumah dari developer tentu mudah dan praktis, dan mendapat beberapa keuntungan antara lain :

Memilik proses yang mudah dan simple anda juga tidak perlu repot untuk mencari lahan, seperti membangun rumah

Ditempatkan dikawasan yang layak, perumahan biasanya terdapat fasilitas seperti listrik, air bersih, dll.

Mudah dapatkan KPR, developer bekerja sama dengan bank dalam pembangunan yang dilakukan. Hal ini bisa jadi jalan mudah untuk beli rumah dengan fasilitas yang ada.

Dari setiap kemudahan yang dipikirkan, pembelian ini tetap terdapat sejumlah resiko, dimana ada kasus tipuan tentang developer yang tidak memiliki tanggung jawab penuh.

Kejadian ini lah yang dapat membuat kerugian besar, terutama yang melakukan bayaran dan proses tersebut. Hindari lah penipuan pada developer dan nyimak kata dibawah ini :

1. Penyelesaian Sertifikat

Ketika anda beli rumah lewat developer, sertifikat yang anda miliki masih atas nama developer itu, dimana itu membutuhkan proses yang bisa diahlikan dan mengganti nama pemilik baru.

2. Adanya timbangan reputasi developer

Jangan terlalu cepat memilih developer, karena itu dapat timbul kerugian. Resiko yang ditanggung sangat lah besar sekalipun itu dengan kredit.
Pastikan pilih developer yang baik, dan memiliki sebuah tanggung jawab penuh, sehingga urusan terkait bisa berjalan dengan lancar.

3. tidak bisa diajukan karena sertifikat belum balik nama

Banyak alasan yang bisa jadi sebab take over ke bank lain, dan yang gunakan KPR. Namun hal ini sangat sulit, sebab umumnya meminta sertifikat saat ajukan take over pada mereka.
Jika anda tidak melakukan sertifikat kepemilikan dari developer, maka itu tidak bisa melakukan take over.

4. jangan bayar DP apabila belum disetujui

Jangan pernah bayar dengan jumlah DP pada pihak developer apabila belum disetujui oleh bank. Meski developer sudah bekerja sama dengan bank dimana tempat anda mengajukan KPR, namun jaminan KPR tersebut disetujui oleh pihak bank.
Hindari bayar DP sebelum ada persetujuan, karena ada beberapa kasus seperti dimana DP telah dibayar tetapi ditolak oleh bank.

5. developer memiliki kewajiban wanprestasi

Jika terlihat besar resiko dari tanggung jawab rumah lewat developer, maka itu sangat penting untuk antisipasi dengan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer. Pahami dengan baik, jika anda temukan perjanjian jual beli rumah.

6. Rumah tidak bisa dikatakan sesuai jadwal

Ini adalah salah satu resiko yang mudah dialami dengan beli rumah melalui developer, hindari berbagai hal dengan cara pilih developer yang handal da nada tanggung jawab penuh.

7. adanya status SHM

Jika AJB sudah selesai, anda harus dapat surat SHGB dari pihak developer, dimana anda dapat ubah sertifikat menjadi SHM.

8. buat AJB setelah rumah jadi

Berdasarkan pasal 37 tentang adanya tanah, akta jua beli merupakan suatu bukti yang sangat sah.

9. hindari adanya transaksi bawah tangan

Jangan pernah lakukan transaksi seperti ini, sebab sangat beresiko untuk kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika rumah tersebut diagunkan kebank, maka dapat dilakukan kredit bank.

10. Pentingnya suatu IMB 

Bedasarkan undang-undang 28 bangunan gedung, memiliki syarat untuk di dirikan gedung Indonesia yang memiliki ijin. Hal ini wajib dilakukan saat membeli rumah.