Tips Aman Membeli Rumah Lewat Developer Agar Tidak Tertipu - Beli rumah dengan developer merupakan suatu
pilihan banyak orang, terutama yang tinggal di tempat padat dan wilayah
perkotaan. Jumlah yang tersedia semakin sempit dan dikit, sementara rumah dan
tanah akan semakin tinggi harganya setiap tahun.
Hal ini dapat membuat suatu masyarakat
lebih pilih jasa developer untuk memiliki sebuah rumah. Dari pada bangun
sendiri, beli rumah dari developer tentu mudah dan praktis, dan mendapat
beberapa keuntungan antara lain :
Memilik proses yang mudah dan simple anda
juga tidak perlu repot untuk mencari lahan, seperti membangun rumah
Ditempatkan dikawasan yang layak, perumahan
biasanya terdapat fasilitas seperti listrik, air bersih, dll.
Mudah dapatkan KPR, developer bekerja sama
dengan bank dalam pembangunan yang dilakukan. Hal ini bisa jadi jalan mudah
untuk beli rumah dengan fasilitas yang ada.
Dari setiap kemudahan yang dipikirkan,
pembelian ini tetap terdapat sejumlah resiko, dimana ada kasus tipuan tentang developer
yang tidak memiliki tanggung jawab penuh.
Kejadian ini lah yang dapat membuat
kerugian besar, terutama yang melakukan bayaran dan proses tersebut. Hindari
lah penipuan pada developer dan nyimak kata dibawah ini :
1. Penyelesaian Sertifikat
Ketika anda beli rumah lewat developer,
sertifikat yang anda miliki masih atas nama developer itu, dimana itu
membutuhkan proses yang bisa diahlikan dan mengganti nama pemilik baru.
2. Adanya timbangan reputasi developer
Jangan terlalu cepat memilih developer, karena
itu dapat timbul kerugian. Resiko yang ditanggung sangat lah besar sekalipun
itu dengan kredit.
Pastikan pilih developer yang baik, dan
memiliki sebuah tanggung jawab penuh, sehingga urusan terkait bisa berjalan
dengan lancar.
3. tidak bisa diajukan karena sertifikat belum balik nama
Banyak alasan yang bisa jadi sebab take
over ke bank lain, dan yang gunakan KPR. Namun hal ini sangat sulit, sebab
umumnya meminta sertifikat saat ajukan take over pada mereka.
Jika anda tidak melakukan sertifikat kepemilikan
dari developer, maka itu tidak bisa melakukan take over.
4. jangan bayar DP apabila belum disetujui
Jangan pernah bayar dengan jumlah DP pada
pihak developer apabila belum disetujui oleh bank. Meski developer sudah
bekerja sama dengan bank dimana tempat anda mengajukan KPR, namun jaminan KPR
tersebut disetujui oleh pihak bank.
Hindari bayar DP sebelum ada persetujuan,
karena ada beberapa kasus seperti dimana DP telah dibayar tetapi ditolak oleh
bank.
5. developer memiliki kewajiban wanprestasi
Jika terlihat besar resiko dari tanggung
jawab rumah lewat developer, maka itu sangat penting untuk antisipasi dengan
tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak developer. Pahami dengan baik,
jika anda temukan perjanjian jual beli rumah.
6. Rumah tidak bisa dikatakan sesuai jadwal
Ini adalah salah satu resiko yang mudah
dialami dengan beli rumah melalui developer, hindari berbagai hal dengan cara
pilih developer yang handal da nada tanggung jawab penuh.
7. adanya status SHM
Jika AJB sudah selesai, anda harus dapat
surat SHGB dari pihak developer, dimana anda dapat ubah sertifikat menjadi SHM.
8. buat AJB setelah rumah jadi
Berdasarkan pasal 37 tentang adanya tanah,
akta jua beli merupakan suatu bukti yang sangat sah.
9. hindari adanya transaksi bawah tangan
Jangan pernah lakukan transaksi seperti
ini, sebab sangat beresiko untuk kerugian. Lakukan sesuai prosedur, jika rumah
tersebut diagunkan kebank, maka dapat dilakukan kredit bank.
10. Pentingnya suatu IMB
Bedasarkan
undang-undang 28 bangunan gedung, memiliki syarat untuk di dirikan gedung
Indonesia yang memiliki ijin. Hal ini wajib dilakukan saat membeli rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar